Download lagu di internet tindakan legal atau ilegal? Mengapa?

Sekarang kan banyak web-web yang menyediakan download lagu gratis alias free, Gimana kalau kita download lagu lewat internet? Apakah download lagu mp3, mp4, aac, flv, mpeg, ringtone, dan lain-lain di internet itu masuk tindakan legal atau ilegal, mengapa bisa demikian?

Lagu Komersial dan Lagu Non Komersial Itu Berbeda

Pada dasarnya para musisi dan produser musik bekerjasama menciptakan musik yang baik untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari kekayaan intelektual dan kerja keras mereka dalam berkarya. Untuk mendapatkan keuntungan penuh dari karya seni mereka, mereka melakukan proteksi dengan mendaftarkan lagu mereka untuk mendapatkan hak cipta.

Orang-orang yang tidak bertanggung jawab menyebar dan menjual lagu komersial demi keuntungan pribadi dan golongan tanpa memikirkan nasib musisi dan produser rekaman yang telah mereka zolimi. Pengganda cd mp3, cd audio, kopi lagu ke hp, isi ringtone tidak resmi, upload video klip ke youtube, upload mp3 ke 4shared atau imeem itu sudah merupakan pelanggaran berat. Memperdengarkan lagu kepada publik pun kita harus bayar royalti ke pemilik / pencipta lagu.

Jika semua orang lebih senang mendownload musik mp3, video klip, dll tanpa membeli kopian asli cd atau kaset maka darimana para musisi dan orang yang terlibat dalam penciptaan dan penjualan lagu musik tersebut bertahan? Kaset atau cd tidak laku, mereka rugi investasi dan mereka terpaksa beralih profesi untuk bisa makan.

Yang justru diuntungkan justru pemilik situs penyedia download lagu mp3 dengan pemasangan iklan dan pembajak cd atau kaset dengan uang hasil penjualan tanpa membayar royalti dan pajak negara. Para penyiar lagu ke publik tanpa bayar royalti pun mendapat keuntungan secara tidak langsung.

Beda halnya dengan versi non komersial. Biasanya ini dibuat para underground dan indie label. Tentu saja selera musik mereka belum tentu sesuai dengan pasar dan kualitasnya bagus. Karya mereka jelas kurang diminati oleh orang-orang seperti kita. Diberi kopian lagu atau download gratis pun kita mungkin akan menolak mentah-mentah dan lebih memilih download lagu-lagu yang sering diputar di tv dan radio.

Itulah mengapa di situs Organisasi.Org ini tidak ada lirik lagu komersial karena menghormati hak karya cipta orang lain. Bila ada yang komersil maka lirik itu akan kami hapus. Untuk gambar pun kita juga tidak mau kopi saja dari gambar orang lain dan lebih menyukai membuat serta memuat hasil gambar atau foto sendiri.

Sebagian artikel yang saya tulis di situs organisasi.org banyak beredar di situs atau blog lain walaupun sudah dilarang dan dilindungi undang-undang. Budaya copy paste untuk meramaikan blog orang yang malas menulis artikel rupanya cukup banyak dimiliki para pemilik blog / situs web. Jadi saya yang capek, mereka yang untung. Sedih, tapi harus bagaimana lagi?

Biasakanlah menghormati karya orang lain apabila karya kita mau dihargai orang lain.

donlot lagu di internet

Kalo ngedonlotnya sih ada dua kemungkinan "legal" and "illegal".. tapi biasanya kalo rilisan situs resmi durasinya paling cuma semenit dua menit alias intro doang.. sisanya kita suruh beli..

nah dengerinnya pasti legal asal dalem kamar jadi cuma kita sendiri.. legalnya dimana? ya kupingnya kan kuping kita sendiri.. ada cara lain buat denger mp3 legal.. beli cd audio-nya trus ripping ke mp3.. :-))

yg ini betul.. lagu-lagu yg lisensinya kopilep jelas legal di donlot sepuas-puasnya coz sifatnya open source.. samplenya biasa ada di beberapa distro linux..

Post new comment

  • Allowed HTML tags: <a> <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd> <br>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Links to specified hosts will have a rel="nofollow" added to them.

More information about formatting options

CAPTCHA
Kerjakan soal matematika ini apabila anda ingin memberi komentar untuk mengetahui apakah anda manusia atau robot!
4 + 10 =
Solve this simple math problem and enter the result. E.g. for 1+3, enter 4.