Indonesia terbagi atas 3 daerah waktu yang berbeda. Setiap wilayah berbeda waktu 1 sampai dengan 2 jam walaupun pada saat yang sama/berbarengan. Hal ini disebabkan akibat Wilayah Indonesia yang melebar dari barat ke timur sehingga dipengaruhi oleh rotasi bumi terhadap arah matahari. Dari satu bagian waktu ke bagian waktu sebelahnya adalah berbeda 1 jam secara teori namun secara fakta dari bagian yang satu ke bagian lain tidak berbeda 1 jam. Contohnya adalah antara bali dan surabaya yang secara de facto hanya berbeda beberapa menit, namun akibat dari pembatasan wilayah waktu menjadi 1 jam. Setiap berbeda 15o bujur bumi berbeda waktu 1 jam.
Di Indonesia terdapat tiga jenis iklim yang mempengaruhi iklim di Indonesia, yaitu iklim musim (muson), iklim tropica (iklim panas), dan iklim laut.
Iklim Musim (Iklim Muson)
Iklim jenis ini sangat dipengaruhi oleh angin musiman yang berubah-ubah setiap periode tertentu. Biasanya satu periode perubahan angin muson adalah 6 bulan. Iklim musim terdiri dari 2 jenis, yaitu Angin musim barat daya (Muson Barat) dan Angin musim timur laut (Muson Tumur). Angin muson barat bertiup sekitar bulan oktober hingga april yang basah sehingga membawa musim hujan/penghujan. Angin muson timur bertiup sekitar bulan april hingga bulan oktober yang sifatnya kering yang mengakibatkan wilayah Indonesia mengalami musim kering/kemarau.
Provinsi Nangro Aceh Darussalam (Daerah Istimewa Aceh) (NAD)
- Tanggal Berdiri : 7 Desember 1956 sesuai UU No. 24 Tahun 1956
- Ibu Kota : Banda Aceh
- Luas Wilayah : Kurang lebih 57.365,57 km2
Berikut ini adalah rangkuman dan informasi penting yang berkaitan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia :
Tanda Kendaraan Bermotor A Untuk Daerah/Wilayah Banten
Tanda Kendaraan Bermotor B Untuk Daerah/Wilayah DKI Jakarta
Tanda Kendaraan Bermotor D Untuk Daerah/Wilayah Bandung
Tanda Kendaraan Bermotor E Untuk Daerah/Wilayah Cirebon
Daerah/Wilayah Banten Memiliki Tanda Kendaraan Bermotor A
Daerah/Wilayah DKI Jakarta Memiliki Tanda Kendaraan Bermotor B
Daerah/Wilayah Bandung Memiliki Tanda Kendaraan Bermotor D
Daerah/Wilayah Cirebon Memiliki Tanda Kendaraan Bermotor E
Sumpah Prajurit :
Saya bersumpah.
Demi Allah :
1. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pncasila dan UUD '45
2. Tunduk kepada hukum dan memegang teguh displin keprajuritan
Gunung Abang Memiliki Tinggi 2.152 meter Berada di Provinsi Bali
Gunung Abong-abong Memiliki Tinggi 3.015 meter Berada di Provinsi DI Aceh
Gunung Agung Memiliki Tinggi 3.142 meter Berada di Provinsi Bali
Pada Propinsi Bali Terdapat Danau Batu
Pada Propinsi Bali Terdapat Danau Bratan
Pada Propinsi Bali Terdapat Danau Buyan
Pada Propinsi Bali Terdapat Danau Tamblingan
Pada Propinsi Batas Lampung & SumSel Terdapat Danau Ranau
Danau Airhitam Berada si Provinsi Sumatra Selatan
Danau Ancueloot Berada si Provinsi DI Aceh
Danau Anggi Giji Berada si Provinsi Papua
Danau Anggi Gita Berada si Provinsi Papua
Danau Bambenan Berada si Provinsi Kalimantan Tengah
Pegunungan Tinggi Atlas Terletak di Provinsi DI Aceh
Pegunungan Tinggi Barui Terletak di Provinsi Sulawesi Tengah
Pegunungan Tinggi Batak Terletak di Provinsi Sumatra Utara
Pegunungan Tinggi Bingkoku Terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara
Selat Alas Berada di Antara Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa
Selat Alor Berada di Antara Pulau Lombleum dan Pulau Pantar
Selat Badung Berada di Antara Pulau Bali dan Pulau Nusa Penida
Selat Bali Berada di Antara Pulau Jawa dan Pulau Bali
Tanjung Akelama Berada di Daerah Halmahera Tengah Provinsi Maluku
Tanjung Alang-Alang Berada di Daerah Pandeglang Provinsi Jawa Barat
Tanjung Apatama Berada di Daerah Luwu Provinsi Sulawesi Selatan
Gunung Wetar Memiliki Tinggi 5.282 meter Berada di Propinsi Maluku
Gunung Jaya/Ngapulu Memiliki Tinggi 5.030 meter Berada di Propinsi Papua
Gunung Api Memiliki Tinggi 5.000 meter Berada di Propinsi Pulau Sangir
Berikut ini adalah daftar nama hewan yang dilindungi oleh hukum di Indonesia. Dilarang memelihara binatang tersebut tanpa persetujuan pihak yang berwenang. BPada umumnya habitat dari hewan yang dilindungi adalah cagar alam, di mana daerah cagar alam tersebut tidak boleh terusik dan terisolasi dari campur tangan kepentingan manusia.