Masukan Ilmiyah untuk Tema: "Pengertian Wudhu dan Tata Caranya.."

1. Hendaknya dijelaskan cara niat dalam setiap ibadah dalam Islam,

Bahwa niat itu menyengaja di dalam hati untuk melakukan sesuatu, dan tempatnya bukan di lisan. Ini penting sebab banyak umat Islam yang dalam beramal niatnya diucapken di lisan, sedangkan Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam contoh terbaik dalam semua amal tidak mengajarkan niat di lisan.
Alangkah sulitnya Islam (yang sebenarnya mudah) jika untuk beramal harus ucapkan niat dilisan apalagi mesti bahasa Arab seperti Nawaitu..., Ushalli...dll bisa2 orang yg baru ngenal Islam gak jadi amal sbb baru niatnya aja susah...
Namun yang prinsip bukan masalah gampang atau susah, tapi sesuai nggak dengan contoh dari Rasulullah? Jadi jangan sampai amal kita sia2 sia karena mengada2.

2. Di katakan bahwa salah satu pembatal Wudhu: "Bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya tanpa tutup"

-Istilah "Muhrimnya" ini kesalahan yang sudah umum/ kaprah, yang benar: "Mahram". Sebab kalau "Muhrim" artinya "Pakaian Ihram untuk haji", nah tuh...?!
-Kemudian hal itu dijadikan sebagai pembatal Wudhu, juga menjadi perbedaan di kalangan Ulama. dengan kata lain itu hasil ijtihad salah seorang ulama yang kemudian diikuti begitu saja. Sedangkan yang paling kuat-InsyaAllah- bahwa itu tidak membatalkan Wudhu sebab Rasulullah pernah Shalat di malam hari dan saat akan sujud tangan Beliau menyentuh kaki Aisyah agar kakinya geser (sebab waktu itu beliau tidak pakai lampu, juga tempatnya yang tidak luas). Jelas ini menunjukkan tidak batal.
Dan masih banyak dalil yang lain.
Lagipula bagaimana seorang suami/istri harus "saling menghindari" hanya karena takut batal? sedang mereka telah Allah halalkan. Jika masalahnya selain mahram, maka menyentuhnya tetap tidak membatalkan wudhu, tapi: hukumnya lah yang haram (jika di sengaja).
Ironis memang, kadang ada sebagian yang bersikukuh mengatakan "batal" , tapi malah tidak menganggap haram bersentuh2an dengan lawan jenis yang bukan mahram...

3. Tentang cara wudhu: ....membasuh rambut bagian depan hingga rata (3x)

Yang sesuai ajaran Rasulullah adalah: Mengusap (bukan membasuh) kepala yaitu dengan cara diusap dengan kedua tangan (yang tentu telah basah air wudhu) dari arah depan ke belakang kemudian ke depan lagi dan langsung mengusap telinga (dan hanya sekali). Lihatlah kitab kitab hadits asli maupun terjemah tentang sifat Wudhu Nabi..., juga kitab2 Fiqih yang Mu'tabar (diakui) di kalangan ulama' dunia.

Hal ini penting, sebab jika kita boleh membuat variasi sendiri dalam ibadah asal niatnya baik, maka mengapa Shalat shubuh tidak Empat rekaat saja?

Nah, ibadah itu syarat utamanya 2: Ikhlas (tanpa syirik besar maupun kecil), dan Benar, yaiu dengan mencontoh Rasulullah.

Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Saya mohon ampun kepada-Nya. Syukron, terimakasih. khususnya buat "godam64" dan para pembaca.

Kurang Jelas Silahkan posting E-Mail ke: roychan_19@yahoo.co.id

Iklan Sponsor (di luar tanggung jawab Organisasi.Org) :