Membatasi Perkembangan Ilmu Hipnotis Dan Ilmu Kebatinan Di Indonesia Agar Tidak Disalahgunakan

Tolong kepada pemerintah agar serius menangani berbagai hal mistis dan supranatural karena banyak yang berujung pada tindak kejahatan. Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena pemerintah lalai dalam membatasi dan mengawasi ilmu-ilmu tersebut. Banyak diantara ilmu tersebut yang meresahkan masyarakat.

Kita semua tahu kalau ilmu hipnotis itu sering digunakan pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mendapatkan keuntungan dari korban hipnotis. Saya yakin banyak orang yang sudah pernah dihipnotis tetapi enggan melapor ke polisi karena malu, tidak mau repot, pasrah, stress, dan lain sebagainya.

Ada lagi ilmu pelet yang banyak dipakai orang untuk mendapatkan cinta semu seseorang yang dicintainya. Jelas itu merupakan kejahatan karena perbuatan semacam itu merugikan orang yang dipelet dan merupakan perbuatan tidak menyenangkan bagi korban pelet. Belum lagi kalau diperas secara materi oleh pelaku ilmu pelet.

Ilmu Kebatinan Lain Yang Sering Disalahgunakan Pemiliknya :

1. Pengasihan
2. Susuk
3. Membesarkan alat vital
4. Pesugihan untuk mendapatkan kekayaan
5. Ilmu kebal senjata
6. Ilmu santet
7. Ilmu gendam
8. Babi ngepet
9. Nuyul / memelihara tuyul
10. Jimat
11. Dana Gaib
12. Melipatgandakan uang
13. Penyembuhan ghoib
14. Peramal
15. Mantra-mantra
16. Memelihara makhluk gaib, dan lain-lain

Para pemilik ilmu-ilmu tersebut harus didata dan dibina oleh pemerintah agar ilmu tersebut hanya digunakan demi kebaikan saja dan tidak untuk menyakiti orang lain.

Kesalah Pahaman Tentang Hipnotis

Menyikapi tulisan tentang hipnotis di atas, saya ingin menyampaikan bahwa yang diberitakan oleh masyarakat dan media masa sebagai "hipnotis" sebenarnya bukanlah hipnotis. Hipnotis yang sebenarnya tidak bisa digunakan untuk kejahatan. Hipnotis hanya bisa terjadi apabila seseorang bersedia dihipnotis. Hampir semua yang diberitakan dan dianggap oleh masyarakat sebagai hipnotis sebenarnya hanyalah penipuan, pembiusan, atau perampasan belaka dan tidak mengandung unsur hipnotis. Memang banyak kesalah-pahaman mengenai hal ini, untuk itu saya sudah menulis cukup banyak tentang fakta-fakta hipnotis di www.hypnosis45.com. Semoga informasi ini bisa membuat teman-teman paham. Terimakasih.

Post new comment

  • Allowed HTML tags: <a> <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd> <br>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Links to specified hosts will have a rel="nofollow" added to them.

More information about formatting options

CAPTCHA
Kerjakan soal matematika ini apabila anda ingin memberi komentar untuk mengetahui apakah anda manusia atau robot!
5 + 3 =
Solve this simple math problem and enter the result. E.g. for 1+3, enter 4.