Setiap Anak Indonesia berhak atas hak-hak dasarnya yang perlu diketahui oleh orang tua, saudara, tetangga dan orang lain di sekitarnya. Pengertian anak di sini adalah anak yang memiliki umur di bawah 18 tahun termasuk pula janin yang masih berada di dalam kandungan. Empat hak dasar anak menurut Kak Seto Mulyadi dari Komnas Perlindungan Anak :
1. Hak Hidup Lebih Layak
Misalnya seperti berhak atas kasih sayang orangtua, asi ekslusif, akte kelahiran, dan lain sebagainya.
2. Hak Tumbuh dan Berkembang
Contoh seperti Hak atas pendidikan yang layak, istirahat, makan makanan yang bergizi, tidur / istirahat, belajar, bermain, dan lain-lain.
3. Hak Perlindungan
Contohnya yaitu seperti dilindungi dari kekerasan dalam rumah tangga, dari pelecehan seksual, tindak kriminal, dari pekerjaan layaknya orang dewasa, dan lain sebagainya.
4. Hak Berpartisipasi / Hak Partisipasi
Setiap anak berhak untuk menyampaikan pendapat, punya suara dalam musyawarah keluarga, punya hak berkeluh kesah atau curhat, memilih pendidkan sesuai minat dan bakat, dan lain-lain.
Comments
download
hai aku andri ingin download gamenya dong buat tipe hp nokia n gage
Mohon informasi tentang menelantarkan anak
Kakak ipar saya punya 2 anak. Satu anak kandung satunya anak angkat. Kebiasaan dia kalau lagi marah atau kesal suka memukul anak angkatnya. dia juga tidak merawat dan mendidik dengan baik anak angkatnya. Usia anak angkatnya sekitar sd. Bahkan shalat aja belum bisa. Saya sayang dengan keponakan saya tapi tidak tahu harus berbuat apa. Saya curiga anaknya tidak disekolahkan walaupun udah ditawarin ama neneknya untuk dibiayai. Kakak ipar saya agak aneh sifatnya. Kadang baik seringnya tidak. seperti kurang sehat.
email saya : oktavianto45@yahoo.com