Arti Kode/Sinyal Lampu Kendaraan Di Jalan Raya Mobil, Motor, Truk, Bis, Dll - Pengetahuan Lalu Lintas

Ketika kita berada di jalan raya kita akan melihat nyala lampu-lampu lalu lintas di mana-mana baik di kendaraan umum, kendaraan pribadi, lampu pengatur lalin dan lain sebagainya.

A. Arti Cahaya Sinar Lampu Kendaraan

1. Lampu Depan
- Lampu Kuning / Lampu Sein berfungsi untuk menginformasikan pengendara kendaraan lain di depan atau samping kiri kanan bahwa kendaraan tersebut akan membelokkan arah.
- Lampu Sorot (bening/kuning) berguna untuk menerangi jalan yang gelap. Jika lampo sorot tersebut dikilatkan / blitz maka artinya adalah memberi informasi pada pengendara di depannya untuk waspada dan konsentrasi.

2. Lampu Belakang
- Lampu Putih menandakan bahwa mobil akan mundur ke belakang
- Lampu Merah memiliki arti bahwa mobil mengurangi kecepatan atau berhenti.
- Lampu Kuning Kedap-Kedip Salah Satu berarti mobil hendak belok ke arah yang sesuai dengan arah lampu kuning / lampu sein yang menyala.
- Lampu Kuning Kedap-Kedip Dua Lampu, menandakan kondisi darurat, waspada atau ada event atau peristiwa penting.

B. Arti Cahaya Sinar Lampu Lampu Merah

Definisi / pengertian lampu merah / lampu lalu lintas adalah lampu yang berfungsi untuk mengatur lalu lintas di pertemuan jalan (pertigaan, perempatan, perlimaan, dsb) agar kendaraan yang melintas dapat secara tertib dan lancar melewati persimpangan jalan tersebut.

- Lampu Merah berarti kita harus stop atau menghentikan kendaraan.
- Lampu Kuning berarti kita harus berhati-hati dan waspada penuh
- Lampu Hijau berarti
- Lampu Angka menunjukkan detik waktu yang tersisa untuk berubah status

Artikel Terkait :

0 Respon Pada "Arti Kode/Sinyal Lampu Kendaraan Di Jalan Raya Mobil, Motor, Truk, Bis, Dll - Pengetahuan Lalu Lintas"

Posting Komentar