Arti Singkatan PPAT / Kepanjangan Dari PPAT - Akronim Tidak Resmi Bahasa Indonesia

PPAT adalah singkatan dari kata Pejabat Pembuat Akta Tanah.  Istilah Pejabat Pembuat Akta Tanah apabila disingkat yaitu menjadi PPAT. Akronim  PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) merupakan singkatan/akronim tidak resmi dalam Bahasa Indonesia.

Penjelasan / Informasi Lebih Rinci (Detil) :

Akronim / Singkatan : PPAT
Nama Diri / Kepanjangan : Pejabat Pembuat Akta Tanah
Kependekan Alternatif : -
Kepanjangan Alternatif : -
Kesimpulan 1 : PPAT adalah singkatan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah
Kesimpulan 2 : Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah kepanjangan dari PPAT
Kesimpulan 3 : Pejabat Pembuat Akta Tanah apabila disingkat menjadi PPAT
Kesimpulan 4 : PPAT apabila dipanjangkan menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah
Bahasa : Bahasa Indonesia tidak resmi
Sumber informasi singkatan PPAT : Berbagai sumber
Huruf Awal Akronim : P
Keterangan : -

Kembali Ke :
- Daftar Semua Singkatan Bahasa Indonesia
- Daftar Singkatan Huruf Depan / Awalan P

Tuliskan komentar anda mengenai PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)!

Artikel Terkait :

0 Respon Pada "Arti Singkatan PPAT / Kepanjangan Dari PPAT - Akronim Tidak Resmi Bahasa Indonesia"

Posting Komentar