Efek/Dampak Buruk Sistem Setoran Pada Angkot, Bis, Taksi Dan Angkutan Umum Lainnya

Sistem setoran pada angkutan umum transportasi massa seperti angkot / angkutan perkotaan, bis / bus, taksi / taxi, ojek, becak, omprengan, dan lain sebagainya adalah suatu sistem yang mewajibkan supir dan kenek untuk membayar sejumlah uang yang sudah ditetapkan sebelumnya setiap hari atas pekerjaannya dalam menjalankan armada transportasi tersebut.

Sistem tersebut apabila dikaji lebih dalam, ternyata menyimpan berbagai persoalan yang sulit untuk diselesaikan untuk saat ini. Berikut ini yaitu masalah atau dampat negatif dari adanya sistem setoran pada angkutan umum.

1. Supir Nguber / Ngejar Setoran

Sistem setoran yang mengharuskan si supir dan kenek menyetor ke perusahaan angkutan transportasi dengan jumlah tertentu tentu saja akan memberikan beban kepada si supir. Ancamannya sangat tidak main-main, karena jika uang yang disetorkan kurang maka supir dan kernet wajib menombok / nombokin uang setoran terlebih dahulu. Seolah-olah supir dan kenek menyewa bis pada perusahaan.

Dengan sistem semacam itu tidak heran jika supir dan kenek saling bahu-membahu dalam tindak kebodohan seperti membawa angkot atau bis ugal-ugalan saling berkompetisi dengan armada transportasi sejenis lainnya untuk memaksimalkan laba tanpa memandang keselamatan dan kenyamanan penumpang. Bayang-bayang rugi kalau tidak dapat setoran pun terus menghantui, sehingga berbagai cara yang terkadang membuat penumpang tidak nyaman atau melanggar peraturan lalu-lintas pun dihalalkan. Sopir dan kenek

Solusi dan jalan keluarnya adalah perusahaan tidak boleh memberi target setoran pada sopir dan kenek. Mereka sebaiknya diwajibkan untuk melayani masyarakat dengan baik saja dengan gaji yang layak. Bukannya diperah untuk diambil uangnya saja karena mereka orang yang tidak mampu mencari uang dari bisnis lain. Polisi harus dengan tegas menindak sopir angkutan yang melanggar hukum sekecil apa pun kesalahannya agar tidak ada korban melayang sia-sia di jalan akibat kebut-kebutan dan pelanggaran lalin lainnya.

2. Merugikan Penumpang / Konsumen Angkutan Umum

Usaha transportasi masyarakat yang hanya mencari untung belaka serta diberikan izin untuk memonopoli trayek akan merugikan konsumen sebagaimana berikut di bawah ini :
- Kadang perusahaan membuat sistem atau aturan yang mengatur semua armadanya yang ada untuk memaksimalkan laba dan mengurangi biaya operasional. Efeknya adalah jumlah armada yang beroperasi sedikit, waktu tempuh jadi lama, dan lain sebagainya.
- Penumpang dipaksa berjubel di dalam angkutan melebihi batas daya tampung.
- Penumpang diajak ngebut dan melanggar aturan berlalulintas yang dapat membahayakan jiwa mereka.
- Penumpang diberikan pelayanan dan kenyamanan yang sangat buruk.
- Penumpang dihadapkan pada pencopet, penodong, perampok, penjambret, pembius, penghipnotis, dan lain-lain.
- Penumpang merasa kurang nyaman dan aman karena armada yang umumnya sudah tidak layak jalan dipaksa untuk terus beroperasi demi meraup untung.

Solusinya adalah dengan tidak memberikan hak monopoli ke satu perusahaan saja untuk tiap trayek agar perusahaan yang ada dapat saling bersaing secara sehat diawasi langsung oleh pemerintah. Penumpang dinomorsatukan dan diberikan yang spentasnya mereka terima.

3. Hanya Menguntungkan Perusahaan Dan Oknum Pemerintah

Hanya dengan bermodal armada tranportai dan surat izin trayek serta surat-surat lainnnya suatu perusahaan atau perorangan yang memiliki kendaraan transport umum sudah boleh menjalankan operasional armadanya. Unit armada yang sudah tidak layak jalan pun terkadang dipaksa terus beroperasi dengan berbagai cara. Dampaknya pun terkadang fatal di mana akibat adanya bagian mesin yang tidak berjalan semestinya dapat menyebabkan kecelakaan maut yang merenggut korban jiwa.

Karena masih banyaknya pengangguran dibandingkan dengan lapangan yang tersedia, maka orang yang bersedia menjadi sopir dan kenek pun tidak sedikit jumlahnya. Akibatnya perusahaan menetapkan sistem setoran atau lebih tepatnya sewa harian kepada para orang yang tertarik untuk menjalankan angkot atau bis. Akhirnya perusahaan terkadang tidak mau tahu kesulitan dan kondisi persaingan yang dihadapi sehingga sistem tersebut sangat memberatkan

Solusi dan jalan keluar yang baik untuk masalah ini adalah sebaiknya aparat yang berwenang melakukan pengawasan yang ketat untuk memberikan izin pada perusahaan angkutan massa. Perusahaan dilarang untuk mencari keuntungan semata saja, namun juga harus melayani masyarakat dengan senang hati. Apabila terjadi pelanggaran maka sebaiknya langsung dicabut izinnya dan diganti dengan perusahaan lainnya. Satu rute / jalur trayek alangkah baik jika dioperasionalkan oleh banyak perusahaan agar masyarakat dapat menilai perusahaan yang baik dan buruk dan mereka dapat memilih kedaraan umum dari perusahaan mana saja yang mau mereka taiki.

4. Membahayakan Pengguna Jalan Lain

Bahaya selalu mengintai pengguna jalan seperti mobil dan motor pribadi, pesepeda, pejalan kaki, penyapu jalan, dan lain sebagainya. karena demi hanya mengejar setoran semata sebuah angkot atau bus rela ngebut di atas kecepatan rata-rata dengan kondisi kendaraaan yang ala kadarnya. Demi uang beberapa ribu rupiah pun pelanggaran lalu lintas dilakukan. Sudah sering terjadi kecelakaan akibat rem blong, menyalip arah berlawanan, menabrak trotoar, stir copot, dan lain sebagainya yang dapat memakan korban jiwa. Bis, angkot dan sebagainya terkadang menghadiahi pengguna jalan lain dengan polusi udara yang dalam jangka panjang dapat membunuh seseorang akibat uji emisi yang standarnya terlalu rendah serta pengawasan emisi yang tidak ada tindakannya.

Sebaiknya pemerintah melalui instansi yang terkait membuat sistem transportasi yang melindungi seluruh pengguna jalan karena mereka punya hak yang sama dengan pembawa angkutan umum. Hindari monopoli trayek angkutan umum dengan memasukkan beberapa perusahaan yang bersaing sehat yang mengutamakan pelayanan masyarakat serta mencabut izin perusahaan yang nakal. Selain itu aparat penegak hukum harusnya memperbanyak petugas dan segera menindak seluruh pelanggaran lalu lintas oleh angkutan umum masyarakat.

Artikel Terkait :

0 Respon Pada "Efek/Dampak Buruk Sistem Setoran Pada Angkot, Bis, Taksi Dan Angkutan Umum Lainnya"

Posting Komentar