Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Pom Bensin / SPBU (Larangan)

Setiap tempat biasanya memiliki peraturannya masing-masing yang berbeda satu sama lain.  Termasuk dalam hal ini adalah tempat pengisian bahan bakar kendaraan bermotor yang kita kenal dengan sebutan pom bensin atau SPBU.  Di pom bensin terdapat banyak aturan yang harus dipatuhi oleh setiap pengunjung demi keselamatan dan juga demi kebaikan bersama.  Hal ini merupakan sesuatu hal yang wajar mengingat pom bensin adalah suatu tempat yang memiliki resiko kecelakaan yang cukup besar karena berhubungan dengan bahan bakar yang mudah terbakar.

Hal-Hal yang Dilarang Dilakukan di Pom Bensin / SPBU (Tertulis) :

1. Menyalakan Api, Membawa Api atau Bara Api

2. Menggunakan Handphone untuk Berkomunikasi

3. Melakukan Foto-Foto atau Kegiatan Dokumentasi

4. Mengisi Bahan Bakar Tanpa Mematikan Mesin Kendaraan Bermotor

Hal-Hal Terlarang yang Dilarang Dilakukan di SPBU / Pom Bensin (Tidak Tertulis) :

1. Mengganggu kenyamanan dan ketentraman pengunjung SPBU lain

2. Membuang sampah di sembarang tempat

3. Tidak membayar lunas bahan bakar minyak yang dibeli (kabur / hutang)

4. Merusak benda-benda atau barang-barang milik pom bensin

5. Melakukan tindakan kriminal yang merugikan orang lain

6. Mengisi bahan bakar minyak (bbm) sendiri tanpa izin

7. Mengganggu atau menggoda petugas pengisian bahan bakar

8. Membeli bbm dengan menggunakan jerigen, tong, dsb

9. Memasuki tempat-tempat yang tidak boleh dimasuki

10. Mengganggu kelancaran pengisian bahan bakar minyak

Apabila masih ada lagi pekerjaan atau perbuatan yang tidak boleh dilakukan selama berada di areal pom bensin / SPBU mohon bantuannya untuk melengkapinya melalui fitur komentar di bawah ini.  Bagaimana pun juga bahan-bakar minyak adalah sesuatu yang mudah terbakar sehingga dapat menimbulkan malapetaka besar jika sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan oleh kita bersama.  Atas segara kesalahan dan kekurangan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.

Artikel Terkait :

0 Respon Pada "Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Pom Bensin / SPBU (Larangan)"

Posting Komentar