Pajak Pengambilan Dan Atau Pemanfaatan Air Bawah Tanah Dan Atau Air Permukaan Perda No.1 Tahun 2004 Pemprov DKI Jakarta

Peraturan Daerah / Perda No. 1 Tahun 2004 Tentang Pajak Pengambilan dan atau Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan atau Air Permukaan / PPABT-AP Untuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Selanjutnya Pajak Pengambilan dan atau Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan atau Air Permukaan akan disingkat menjadi Pajak Air Bawah Tanah / PABT.

Objek Pajak Air Bawah Tanah / PABT :
Pengambilan dan atau pemanfaatan air bawah tanah dan atau air permukaan.

Pengecualian Objek Pajak Air Bawah Tanah / PABT :
- Digunakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- Air dipakai oleh BUMN (badan usaha milik negara)atau BUMD (badan usaha milik daerah) yang didirikan untuk usaha eksploitasi dan pemeliharaan pengairan serta mengusahakan air dan sumber-sumber air.
- Pengairan pertanian rakyat non komersial skala besar.
- Keperluan dasar rumah tangga (tidak termasuk rumah kos / kos-kosan dan rumah kontrakan / sewa) dan tempat peribadatan.
- Pemadam kebakaran.
- Tambak rakyat non komersial skala besar.

Subjek Pajak Air Bawah Tanah / PABT :
Orang pribadi atau badan usaha yang mengambil dan atau memanfaatkan air bawah tanah dan atau air permukaan.

Wajib Pajak Air Bawah Tanah / PABT (WP) :
Orang pribadi atau badan usaha yang mengambil dan atau memanfaatkan air bawah tanah dan atau air permukaan.

Dasar Pengenaan Pajak Air Bawah Tanah / PABT (DPP) :
Nilai perolehan / NPA air yang ditetapkan oleh keputusan gubernur.

Faktor-faktor unsur penentu nilai rupiah nilai perolehan air :
- Jenis sumber air
- Lokasi sumber air
- Tujuan pengambilan dan atau pemanfaatan air
- volume air yang diambil dan atau dimanfaatkan
- Kualitas air
- Luar areal tempat pengambilan dan atau pemanfaatan air
- Musim pengambilan dan atau pemanfaatan air
- Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan pengambilan dan atau pemanfaatan air

Untuk BUMN dan BUMD yang memberi pelayanan publik, pertambangan minyak bumi dan gas alam ditetapkan oleh gubernur dengan pertimbangan mendagri (menteri dalam negeri).

Tarif Pajak Air Bawah Tanah / PABT :
- ABT / Air Bawah Tanah = 20%
- AP / Air Permukaan = 10%

Lokasi yang telah dijangkau oleh PDAM (perusahaan daerah air minum) harga air bawah tanah dan air permukaan jatuh lebih mahal dari harga PDAM. Untuk kelebihan penggunaan yang lebih besar akan nilainya naik menjadi lebih besar.

Rumus Menghitung Pajak Air Bawah Tanah / PABT :
Tarif X ( NPA = Kuantitas Air X Faktor Nilai Air X Harga Dasar Air / HDA )

Masa Pajak Air Bawah Tanah / PABT :
1 bulan takwim (1 bulan kalender penuh) atau sesuai keputusan gubernur.

Saat Terutang Pajak Air Bawah Tanah / PABT :
Saat pengambilan dan atau pemanfaatan ABT-AP

Petunjuk Pelaksanaan / Juklak Pajak Air Bawah Tanah / PABT :
SK Gubernur No. 10 Tahun 1998

---

Keterangan :
- Artikel ini adalah hanya versi ringkasan dan dapat berubah sewaktu-waktu.

Artikel Terkait :

0 Respon Pada "Pajak Pengambilan Dan Atau Pemanfaatan Air Bawah Tanah Dan Atau Air Permukaan Perda No.1 Tahun 2004 Pemprov DKI Jakarta"

Posting Komentar