Suap/Sogok Hakim/Jaksa Dalam Hukum Adalah Haram Dilarang Allah SWT

Bukan suatu yang aneh lagi dalam dunia hukum di Indonesia, sangat marak suap-menyuap jual beli perkara yang dilakukan oleh para oknum penegak hukum. Amanat undang-undang yang menyamakan setiap warga negara di mata hukum jadi sulit untuk terlasana. Hal ini disebabkan oleh buruknya mental sebagian penegak hukum yang lebih mementingkan uang daripada hati nurani dan perintah agama. Sogok-menyogok dalam hukum adalah dilarang agama islam.

Terjemah Arti Surat Al-Baqarah Ayat 188 :
"Dan janganlah kamu makan di antaramu dengan jalan yang tidak sah, dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim dengan maksud agar kamu makan sebagian harta orang dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahuinya."

Janganlah kita merampas harta milik orang lain secara paksa karena itu sama seperti merampok. Terlebih lagi jika kita meminta bantuan penegak hukum yang telah disuap/dosogok untuk merampasnya agar tidak terlihat seperti merampok. Allah SWT sangat mengutuk dengan tindakan yang demikian, baik untuk yang memberi sogokan maupun yang menerima sogok. Tidak hanya dalam pengadilan saja, namun juga dalam kehidupan sehari-hari kita jangan semena-mena meminta bantuan preman atau penguasa untuk merampas hak orang lain secara paksa. Bagaimanapun juga sogok atau suap hukumnya haram untuk dilakukan.

Terjemah Hadist Nabi Muhammad SAW (HR. Turmidzi)
"Allah mengutuk orang yang menyogok, dan yang minta sogok dalam masalah hukum."

Artikel Terkait :

0 Respon Pada "Suap/Sogok Hakim/Jaksa Dalam Hukum Adalah Haram Dilarang Allah SWT"

Posting Komentar