Tujuan Nasional Bangsa Indonesia Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 - Kehendak Dalam Mengisi Kemerdekaan RI - PMP dan PPKN

1. Membentuk suatu pemerintahan Negara Republike Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

2. Memajukan kesejahteraan umum / bersama

3. Mencerdaskan kehidupan bangsa

4. Ikut berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedilan sosial.

Artikel Terkait :

0 Respon Pada "Tujuan Nasional Bangsa Indonesia Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 - Kehendak Dalam Mengisi Kemerdekaan RI - PMP dan PPKN"

Posting Komentar