Cara Mengetahui/Melihat Status Tanah Versi BPN Resmi

Memiliki tanah yang belum diketahui status tanahya di BPN (Badan Pertanahan Nasional) memang bisa membuat seseorang khawatir.  Terutama yang tanahnya belum memiliki sertifikat yang jelas dan meyakinkan dari BPN.  Untuk mengecek ke BPN sesuai wilayah keberadaan tanah tentu bukan hal yang mudah jika lokasi tanahnya jauh dari tempat tinggal.  Jika ingin mengecek status tanah lewat perantara seperti notaris atau yang lainnya tentu akan butuh biaya yang tidak sedikit jumlahnya.

Saat ini untuk melihat status tanah seseorang bisa dilakukan secara online melalui website BPN di internet.  Alamat website pengecekan status tanah ada di alamat situs web peta.bpn.go.id di internet.  Cukup dengan mengakses alamat tersebut dan kemudian mencari peta tanah kita maka kita bisa melihat status tanahnya.  Hanya saja untuk mengecek pemilik atau pemegang sertifikat BPN belum bisa dilakukan di peta online BPN tersebut.  Fungsi atau fitur peta online BPN tentu sangat bermanfaat bagi orang yang ingin mengetahui status tanahnya atau tanah yang hendak dibeli.

Beberapa Status Tanah BPN di Peta Online BPN :

1. Hak Milik
2. Hak Guna Usaha
3. Hak Guna Bangunan
4. Hak Pakai
5. Hak Pengelolaan
6. Hak Wakaf
7. Belum Terdaftar

Ada pun tanah yang berwarna putih itu mungkin berarti jangka waktu haknya sudah habis atau kedaluwarsa, atau bisa juga belum pernah tercatat status kepemilikannya di BPN maupun pemerintah daerah setempat dalam sejarahnya.  Jika tanah kita tidak terdaftar maka hendaknya segera melakukan pendaftaran di BPN untuk mendapatkan sertifikat yang resmi dan asli.  Jangan sampai di kemudian hari menyesal karena haknya beralih ke orang lain.  Selain itu cek pula siapa pemilik tanah tersebut di BPN dan status sengketanya agar tidak terjadi kesalahan fatal yang merugikan kita.

Artikel Terkait :

0 Respon Pada "Cara Mengetahui/Melihat Status Tanah Versi BPN Resmi"

Posting Komentar