Daftar Jenis Dan Macam Pajak Daerah Yang Berlaku Di Wilayah Provinsi DKI Jakarta - Artikel Perpajakan Pemda / Pemerintah Daerah

Pajak-pajak daerah yang dipungut di Jakarta antara lain :

1. Pajak Parkir
- Peraturan Daerah / Perda No.6 Tahun 2002

2. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB)
- Peraturan Daerah / Perda No.7 Tahun 2002

3. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Peraturan Daerah / Perda No.3 Tahun 2003

4. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Peraturan Daerah / Perda No.4 Tahun 2003

5. Pajak Hiburan
- Peraturan Daerah / Perda No.6 Tahun 2003

6. Pajak Hotel
- Peraturan Daerah / Perda No.7 Tahun 2003

7. Pajak Restoran
- Peraturan Daerah / Perda No.8 Tahun 2003

8. Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
- Peraturan Daerah / Perda No.9 Tahun 2003

9. Pajak Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (PABT)
- Peraturan Daerah / Perda No.1 Tahun 2004

10. Pajak Reklame
- Peraturan Daerah / Perda No.2 Tahun 2004

Kesepuluh jenis pajak tersebut memiliki pedoman atau ketentuan dasar yang ada di Perda No. 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah. Mempelajari jenis-jenis pajak di atas harus diimbangi dengan membaca ketentuan dasar globalnya.

Artikel Terkait :

0 Respon Pada "Daftar Jenis Dan Macam Pajak Daerah Yang Berlaku Di Wilayah Provinsi DKI Jakarta - Artikel Perpajakan Pemda / Pemerintah Daerah"

Posting Komentar