Jenis dan Macam Sistem Pemungutan Pajak Daerah - Self Assessment, Official dan Joint Collection - Pemerintah Daerah DKI Jakarta

1. Self Assessment
Self assessment adalah sistem pemungutan pajak yang dihitung, dilaporkan dan dibayarkan sendiri oleh wajib pajak (WP).

2. Official
Official adalah sistem pemungutan pajak yang nilai pajaknya ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini ditetapkan oleh gubernur.

3. Joint Collection
Joint Collection adalah sistem pemungutan pajak yang dipungut oleh pemungut pajak.

Tambahan :
Artikel lain mengenai pajak dapat anda lihat di situs ini. Anda bisa mencarinya melalui fitur search atau pencarian dan dengan browsing ke kategori artikel perpajakan. Selamat membaca.

Artikel Terkait :

0 Respon Pada "Jenis dan Macam Sistem Pemungutan Pajak Daerah - Self Assessment, Official dan Joint Collection - Pemerintah Daerah DKI Jakarta"

Posting Komentar