Jalur Kawasan Three In One DKI Jakarta Jam 07.00-10.00 & 16.30-19.00 WIB

Daerah kawasan 3 in 1 (three in one) adalah daerah yang melarang kendaraan mobil atau roda empat lebih yang memiliki penumpang satu atau dua orang melintas pada jalan wilayah tertentu dengan ancaman tilang dari polisi. Three in One berlaku setiap hari senin, selasa, rabu, kamis dan jumat. Tidak berlaku pada hari sabtu, minggu dan hari-hari libur nasional sesuai keputusan presiden RI.

Jam Berlaku Three in One (3 in 1) :
- Pagi : Pukul 07.00 sampai dengan Pukul 10.00 BBWI
- Sore/Malam : Pukul 16.30 sampai dengan Pukul 19.00 BBWI

Dasar hukum 3in1 di Provinsi DKI Jakarta adalah Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 4104/2003 Tanggal 23 Desember 2003. Tujuan program ini adalah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas (kemacetan) di jalur-jalur tertentu dengan prinsip keadilan.

Jalan di DKI Jakarta yang diterapkan Kawasan 3 in 1 :

1. Jl. MH. Thamrin (jalur cepat dan lambat)
2. Jl. Jenderal Sudirman (jalur cepat dan lambat)
3. Jl. Sisimangaraja (jalur cepat dan lambat)
4. Jl. Medan Merdeka Barat
5. Jl. Majapahit
6. Jl. Gajah Mada
7. Jl. Hayam Wuruk
8. Jl. Pintu Besar Selatan
9. Jl. Pintu Besar Utara
10. Jl. Jenderal Gatot Subroto (sebagian antara persimpangan Jl. Gatot Subroto dan Jl. Gerbang)

Peraturan mengenai 3 in 1 sangat mudah diselewengkan dan diakali masyarakat dengan joki three in one yang banyak menjajakan jasa di jalan-jalan sebelum wilayah three in one dengan tarif jasa tertentu. Walaupun telah ditindak tegas, namun pada kenyataanyya joki 3in1 tetap ada dan sangat banyak jumlahnya.

Artikel Terkait :

0 Respon Pada "Jalur Kawasan Three In One DKI Jakarta Jam 07.00-10.00 & 16.30-19.00 WIB"

Posting Komentar