Makan di Warung, Restoran, Dll Adalah Transaksi Hutang Piutang Bukan Jual Beli Kontan

Ingatkah anda ketika anda makan di restoran maupun warung makan bahwa anda makan dan minum lebih dulu dan yang terakhir anda lakukan adalah membayar apa yang telah anda makan dan minum. Transaksi yang demikian itu tidak bisa dikatakan sebagai transaksi jual beli secara kontan karena yang terjadi adalah transaksi hutang piutang jangka pendek. Memang tidak semua tempat makan memberlakukan sistem seperti itu, namun mungkin sebagian besar mengadopsi sistem tersebut dalam prakteknya.

Proses Hutang Piutang Pada Pembelian Makanan dan Minuman di Restoran, Warung, Cafe, Kedai, Kantin, Dan Lain-lain :

A. Konsumen Berhutang Kepada Rumah Makan
1. Konsumen datang dan memesan makanan dan atau minuman
2. Rumah makan mencatat pesanan dan menghidangkan makanan dan atau minuman kepada konsumen
3. Konsumen menikmati makanan dan atau minuman yang telah tersaji
4. Konsumen berhutang sejumlah uang tertentu kepada rumah makan
5. Konsumen membayar hutangnya kepada rumah makan
6. Hutang piutang lunas dan berakhir

B. Rumah Makan Berhutang Kepada Konsumen
1. Konsumen tiba dan memesan makanan dan atau minuman
2. Rumah makan mencatat pesanan konsumen dan menagih sejumlah uang kepada konsumen
3. Konsumen membayar sejumlah uang yang ditagih rumah makan
4. Rumah makan berhutang makanan dan atau minuman kepada konsumen
5. Rumah makan membuat dan menghidangkan makanan dan atau minuman kepada konsumen
6. Konsumen menerima makanan dan atau minuman dari rumah makan
7. Hutang piutang telah lunas dan selesai

Transaksi jual beli tunai yang baik contohnya seperti pada tempat makan yang penyerahan barang (makanan dan minuman) diserahkan bersamaan/bertepatan dengan penyerahan uang dari konsumen. Tidak ada jeda waktu baik penyerahan uang maupun penyerahan barang. Dengan transaksi jenis ini, tidak ada yang dirugikan karena transaksinya mirip dengan jual beli kontan barang di supermarket, minimarket, dan lain sebagainya. Ada penjual, ada pembeli, ada barang yang diperjualbelikan, dan ada omongan jual belinya.

Artikel Terkait :

0 Respon Pada "Makan di Warung, Restoran, Dll Adalah Transaksi Hutang Piutang Bukan Jual Beli Kontan"

Posting Komentar