Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor BBKB Perda No.7 Tahun 2002 Provinsi DKI Jakarta - Peraturan Pajak Pemerintah Daerah / Pemda

Peraturan Daerah / Perda No. 7 Tahun 2002 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Atau Disingkat Pajak BBKB / BB-KB
Wilayah Provinsi DKI Jakarta

Objek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor / BBKB :
Bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB) yang digunakan oleh kendaraan bermotor baik di darat maupun di atas air (Bensin, Solar dan BBG).

Subjek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor / BBKB :
Konsumen yang membayar BBKB

Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor / BBKB (WP) :
Pribadi atau badan yang memakai bahan bakar kendaraan bermotor

Pemungut :
Penyedia bahan bakar kendaraan bermotor / BBKB (Contohnya seperti Pertamina)

Dasar Pengenaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor / BBKB (DPP) :
Nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor

Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor / BBKB :
- Tarif = 5 persen
- Rumus = tarif 5% X nilai jual BBKB

Masa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor / BBKB :
1 bulan taqwim (1 bulan kalender penuh)

Saat Terutang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor / BBKB :
Saat pembayaran BBKB kepada penyedia BBKB

Sistem Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor / BBKB :
Joint collection kerjasama dengan pertamina

---

Keterangan :
- Artikel ini adalah hanya versi ringkasan dan dapat berubah sewaktu-waktu.

Artikel Terkait :

0 Respon Pada "Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor BBKB Perda No.7 Tahun 2002 Provinsi DKI Jakarta - Peraturan Pajak Pemerintah Daerah / Pemda"

Posting Komentar