Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor / BBNKB Perda No.3 Tahun 2003 Provinsi DKI Jakarta - Peraturan Perpajakan Pemda (Fiskal)

Peraturan Daerah / Perda No. 3 Tahun 2003 Tentang Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor / BBNKB / BBN-KB untuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta

Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor / BBN-KB :
Penyerahan kendaraan bermotor

Pengecualian Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor / BBNKB :
- Kendaraan bermotor / KB milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah
- Kedutaan, konsulat, perwakilan asing, perwakilan lembaga internasional berdasarkan atas asas timbal balik atau azas reciprocitas berdasarkan konvensi Wina tahun 1961.
- Tenaga ahli asing untuk pemerintah Indonesia yang sumber dananya dari bantuan hibah.
- Pemasukan KB dari luar negeri kecuali untuk dipakai sendiri, diperdagangkan, pameran, penelitian, contoh, kegiatan olahraga taraf internasional, dan untuk dikeluarkan kembali dari pabean Indonesia (maksimal 3 tahun).

Subjek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor / BBNKB :
Pribadi perorangan atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor (KB).

Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor / BBNKB (WP) :
Pribadi individual atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor (KB).

Dasar Pengenaan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor / BBNKB (DPP) :
Nilai jual objek pajak atau NJKB berdasarkan harga pasaran umum.

Harga pasaran umum jika tidak diketahui atau merupakan kendaraan jenis baru maka akan didasarkan atas :
- Isi silinder dan atau satuan daya kendaraan bermotor
- Penggunaan kendaraan bermotor
- Jenis dan tipe kendaraan bermotor
- Merek kendaraan bermotor
- Tahun pembuatan kendaraan bermotor
- Berat total dan kapasitas penumpang
- Dokumen impor

Pengenaan BBNKB ditetapkan oleh Mendagri (Menteri Dalam Negeri) dalam tabel yang dipertimbangkan oleh Menkeu (Menteri Keuangan). Apabila ada KB yang belum tercantum dalam tabel maka akan diputuskan dalam keputusan gubernur. Dasar pengenaan pajak BBN-KB dilaporkan ke Mendagri.

Tarif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor / BBNKB :
- 10% untuk kendaraan bermotor pribadi penyerahan pertama
- 10% untuk kendaraan bermotor umum penyerahan pertama
- 3% untuk kendaraan bermotor alat-alat besar dan berat penyerahan pertama
- 1% untuk kendaraan bermotor pribadi penyerahan selanjutnya
- 1% untuk kendaraan bermotor umum penyerahan selanjutnya
- 0,3% untuk kendaraan bermotor alat-alat besar dan berat penyerahan selanjutnya
- 0,1% untuk kendaraan bermotor pribadi penyerahan karena warisan
- 0,1% untuk kendaraan bermotor umum penyerahan karena warisan
- 0,03% untuk kendaraan bermotor alat-alat besar dan berat penyerahan karena warisan

Rumus Menghitung Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor / BBN-KB :
Tarif X Dasar Pengenaan Pajak (Tabel)

Masa Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor / BBNKB :
Jangka waktu penyerahan Kendaraan Bermotor atau KB pertama ke penyerahan berikutnya dan seterusnya.

Saat Terutang Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor / BBNKB :
Saat penyerahan kendaraan bermotor

Sistem Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor / BBNKB :
Ofiicial atau ditetapkan oleh pemerintah

Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor / BBNKB :
SK Gubernur No. 108 Tahun 2004

Pendaftaran BBNKB :
- Maksimal 30 hari sejak penyerahan
- Dibayarkan saat pendaftaran
- Dilaporkan secara tertulis kepada gubernur / pejabat terkait

Laporan tertulis untuk gubernur atau pejabat memuat :
- Nama dan alamat pribadi atau badan yang menerima penyerahan.
- Tanggal, bulan dan tahun penyerahan kendaraan bermotor
- Nomor polisi KB
- Fotokopi STNK

Contoh Alat-alat besar dan berat :
Mesin giling, buldozer, loader, forklift, dumptruck, traktor, dan lain sebagainya.

Pemilikan atau penguasaan KB / kendaraan bemotor lebih dari 12 bulan dianggap sebagai penyerahan

---

Keterangan :
- Artikel ini adalah hanya versi ringkasan dan dapat berubah sewaktu-waktu.

Artikel Terkait :

0 Respon Pada "Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor / BBNKB Perda No.3 Tahun 2003 Provinsi DKI Jakarta - Peraturan Perpajakan Pemda (Fiskal)"

Posting Komentar