Pajak Hotel Perda No.7 Tahun 2003 Provinsi DKI Jakarta - Peraturan Pajak / Perpajakan Pemerintah Daerah / Pemda - Ilmu Fiskal

Peraturan Daerah / Perda No. 7 Tahun 2003 Tentang Pajak Hotel
Wilayah Provinsi DKI Jakarta

Objek Pajak Hotel :
Pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran. Termasuk :
- Penginapan atau tempat tinggal jangka pendek.
- Pelayanan penunjang lain sebagai pelengkap untuk kemudahan dan kenyamanan.
- Fasilitas olahraga dan hiburan untuk tamu hotel.
- Penyewaan ruang acara / pertemuan.
- Tempat makan atau restoran hotel seperti kafe, kantin, bar, pub, dan lain-lain.

Pengecualian Objek Pajak Hotel :
- Asrama dan pondok pesantren / ponpes
- Fasilitas hotel dan hiburan yang diperuntukkan bukan untuk tamu hotel.
- Agen travel atau agen perjalanan yang berada di hotel.
- Toko, bank, kantor, salon dan lain sebagainya yang ditawarkan kepada khalayak umum di hotel.
- Penyewaan rumah, kamar, tempat tinggal atau apartemen yang merupakan fasilitas yang terpisah dari manajemen hotel

Subjek Pajak Hotel :
Badan atau orang pribadi yang melakukan pembayaran ke hotel.

Wajib Pajak Hotel (WP) :
Pengusaha hotel.

Dasar Pengenaan Pajak Hotel (DPP) :
Jumlah pembayaran yang dibayarkan untuk layanan hotel.

Tarif Pajak Hotel :
10% (sepuluh persen)

Masa Pajak Hotel :
1 bulan takwim (satu bulan dihitung penuh) atau sesuai dengan keputusan gubernur yang baru.

Saat Terutang Pajak Hotel :
Saat pembayaran ke hotel atas pelayanan hotel termasuk DP.

Sistem Pajak Hotel :
Self assessment atau wajib pajak wajib menghitung, melaporkan dan membayar pajak yang terutang sendiri.

Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pajak Parkir :
SK Gubernur No. 125 Tahun 2005

Bon atau Bill Transaksi Pembayaran :
- Setiap bentuk transaksi diharuskan menggunakan bon alias bill atau sesuai dengan keputusan gubernur.
- Setiap bon / bill harus memiliki tanda perporasi atau legalisasi pajak dengan mengajukannya ke Kadispenda.
- Sanksi yang diberikan untuk wajib pajak yang tidak pakai perforasi / legalisasi adalah sebesar 2% perbulan dari dasar pengenaan pajak / dpp.
- Bagi wajib pajak yang tidak menggunakan bon atau bill dikenakan sanksi sebesar 2 % perbulan dari dpp.

Bentuk-bentuk layanan penunjang :
Telepon, faksimile fotokopi, teleks, taksi dan pengangkutan lain yang dikelola, disediakan dan dilayani oleh hotel.

Bentuk-bentuk fasilitas olahraga dan hiburan :
Kolam renang, pusat kebugaran (fitness center), karaoke, tenis, golf, diskotik, pub, dan lain sebagainya yang disediakan atau dikelola hotel.

Bentuk-bentuk fasilitas penginapan atau tempat tinggal jangka pendek : gubug pariwisata (cottage), motel, pesanggrahan (hostel), motel, rumah penginapan, losmen, hunian wisata atau serviced apartment, pondok wisata dan penginapan remaja termasuk rumah kos atau kos-kosan yang memiliki jumlah kamar lebih dari 10 kamar atau lebih seperti rumah penginapan.

---

Keterangan :
- Artikel ini adalah hanya versi ringkasan dan dapat berubah sewaktu-waktu.

Artikel Terkait :

0 Respon Pada "Pajak Hotel Perda No.7 Tahun 2003 Provinsi DKI Jakarta - Peraturan Pajak / Perpajakan Pemerintah Daerah / Pemda - Ilmu Fiskal"

Posting Komentar