Pajak Restoran Perda No.8 Tahun 2003 Provinsi DKI Jakarta - Rangkuman Peraturan Pajak / Perpajakan Pemerintah Daerah / Pemda

Peraturan Daerah / Perda No. 8 Tahun 2003 Tentang Pajak Restoran
Wilayah Provinsi DKI Jakarta

Objek Pajak Restoran :
Pelayanan yang disediakan restoran dengan pembayaran.

Pengecualian Objek Pajak Restoran :
- Usaha jasa boga atau katering / ketering yang merupakan objek pajak pemerintah pusat berdasarkan peraturan pemerintah nomor 65 tahun 2001.
- Pelayanan restoran atau rumah makan yang satu manajemen dengan hotel.
- Restoran atau rumah makan yang memiliki omset atau peredaran usaha di bawah 30 juta rupiah pertahun (tidak mengikat dan dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan dengan kondisi ekonomi melalui keputusan gubernur.

Subjek Pajak Restoran :
Perorangan pribadi atau badan hukum yang melakukan pembayaran kepada restoran.

Wajib Pajak Restoran (WP) :
Pengusaha restoran

Dasar Pengenaan Pajak Restoran (DPP) :
Jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran.

Tarif Pajak Restoran :
10% (sepuluh persen)

Masa Pajak Restoran :
1 bulan takwim atau sesuai keputusan gubernur

Saat Terutang Pajak Restoran :
Di saat terjadinya pembayaran ke pengusaha restoran atas pelayanan restoran termasuk yang dibayar di muka / down payment.

Sistem Pajak Restoran :
Self assessment atau wajib pajak wajib menghitung, melaporkan dan membayar pajak yang terutang sendiri.

Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pajak Restoran :
SK Gubernur No. 63 Tahun 1999

Rumah makan dan restoran yang dimaksud meliputi cafe, bar, take away, delivery, dan lain sebagainya.

Bon atau Bill Transaksi Pembayaran :
- Setiap bentuk transaksi restoran atau rumah makan diharuskan menggunakan bon alias bill atau sesuai dengan keputusan gubernur.
- Setiap bon / bill harus memiliki tanda perporasi atau legalisasi pajak dengan mengajukan secara tertulis ke kepala dinas pendapatan daerah.
- Sanksi yang diberikan untuk wajib pajak yang tidak pakai perforasi / legalisasi adalah sebesar 2% perbulan dari dasar pengenaan pajak / dpp.
- Bagi wajib pajak yang tidak menggunakan bon atau bill dikenakan sanksi sebesar 2 % perbulan dari dpp.

---

Keterangan :
- Artikel ini adalah hanya versi ringkasan dan dapat berubah sewaktu-waktu.

Artikel Terkait :

0 Respon Pada "Pajak Restoran Perda No.8 Tahun 2003 Provinsi DKI Jakarta - Rangkuman Peraturan Pajak / Perpajakan Pemerintah Daerah / Pemda"

Posting Komentar