Revisi Hari Libur Tahun Baru dan Hari Buruh Internasional

Menurut hemat saya ada dua hari libur nasional yang tidak terlalu penting untuk ditetapkan sebagai hari libur, yaitu hari libur tahun baru setiap tanggal 1 januari dan hari libur hari buruh internasional setiap tanggal 1 mei.  Kedua hari libur tersebut tentu akan menjadi sangat berharga apabila diganti ke hari lain yang lebih sakral bagi masyarakat Indonesia.  Libur yang panjang dalam jumlah yang banyak jauh lebih dibutuhkan orang ketimbang hari libur yang terpisah-pisah dan hanya satu hari saja.

Tahun baru masehi merupakan hari di mana terjadi pergantian satu angka pada angka tahun sistem kalender masehi sehingga tanpa hari libur pun tidak akan ada masalah.  Sedangkan hari buruh internasional tidak perlu dijadikan hari libur, karena yang dibutuhkan buruh adalah kesejahteraan yang baik dan penghidupan yang layak.  Pesta tahun baru bisa dialihkan sebagai pesta kemerdekaan pada tanggal 17 agustus dan hari buruh pun juga bisa diperingati setiap tanggal 17 agustus, sehingga di hari kemerdekaan Republik Indonesia bisa lebih semarak lagi.

Jika dua hari libur tersebut di padukan dengan satu hari libur yang sudah ada dan ditambah dengan cuti bersama (bila perlu), maka dapat dijadikan sebagai liburan panjang alternatif selain hari raya Idul Fitri.  Misalnya saja hari libur Maulid Nabi yang diperingati sekitar 6 bulan setelah Idul Fitri, ditambah hari liburnya menjadi tiga hari libur nasional dan cuti bersama jika diperlukan.  Dengan begitu maka akan terbuka kesempatan bagi masyarakat untuk silaturahmi mudik ke kampung halaman selain ketika hari libur lebaran Idul Fitri.

Dengan menghilangkan hari libur tahun baru maka diharapkan tidak ada lagi pesta pergantian tahun yang terlalu berlebihan.  Jika tanggal 1 januari adalah tanggal hitam atau tanggal hijau maka orang-orang akan menjadi lebih bijaksana untuk tidak bersenang-senang yang berlebihan karena keesokan harinya harus bekerja, sekolah, kuliah, seperti hari-hari biasanya.  Dengan menghilangkan hari buruh, maka diharapkan pemerintah dapat mengalihkannya pada pemberian kesejahteraan pada buruh yang lebih baik.  Jika pemerintah tidak bisa melakukannya, maka sebaiknya diserahkan saja kepada pihak ketiga yang berani untuk mensejahterakan rakyat tanpa pamrih.  Dengan begitu maka kita semua dapat hidup sejahtera dan nyaman hinggal ajal menjemput kita.  Terima kasih.

Artikel Terkait :

0 Respon Pada "Revisi Hari Libur Tahun Baru dan Hari Buruh Internasional"

Posting Komentar