Sholat Dengan Bacaan Terjemahan Bahasa Indonesia atau Lainnya Dilarang Agama Islam

Ada banyak orang yang menjalankan ibadah tidak sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW seperti melakukan perubahan, penambahan, pengurangan dan bahkan penghilangan ibadah. Biasanya aliran sesat sering melakukan modifikasi agama islam namun mereka menganggap ajarannya sebagai agama islam yang sebenarnya. Yang jelas pelaksanaan ibadah yang tidak sesuai ajaran agama tidak diperbolehkan.

Salah satu penyimpangan ibadah shalat adalah dengan menambahkan terjemahan bahasa indonesia dalam bacaan solat. Walaupun tujuannya baik agar makmum juga bisa tahu arti bacaan imam akan tetapi karena tidak ada ajaran yang demikian, maka hal tersebut tidak dibolehkan. Merujuk kepada Fatwa MUI pun juga telah melakukan pengharaman sehingga karena haram maka imam tidak bolehj lagi sholat dengan bacaan selain yang ada di Al-Qur'an.

Akan terjadi kebingungan yang fatal jika suatu masjid sholat dengan bacaan solat bahasa jepang dan yang menjadi makmum berasal dari indonesia yang tidak paham bahasa jepang. Selain itu jika setiap masjid memiliki standar bahasa bacaan sholat yang berbeda-beda maka akan dapat menyebabkan perpecahan dalam ukhuwah islamiah dari dalam.

Sumber Fatwa : www.mui.or.id

Artikel Terkait :

0 Respon Pada "Sholat Dengan Bacaan Terjemahan Bahasa Indonesia atau Lainnya Dilarang Agama Islam"

Posting Komentar