Sighat Ta'™lik Yang Dibacakan Sesudah Akad Nikah Oleh Suami Dalam Pernikahan/Perkawinan Islam

Sighat taklik adalah suatu janji secara tertulis yang ditandatangani dan dibacakan oleh suami setelah selesai prosesi akad nikah di depan penghulu, isteri, orang tua / wali, saksi-saksi dan para hadirin yang menghadiri akad perkawinan tersebut. Sighat Ta'lik ini diucapkan jika proses akad nikah telah selesai dan sah secara ketentuan hukum dan Agama Islam.

Di bawah ini adalah janji serta ucapan yang diucapkan oleh Suami / Mempelai Pria :

Bismillahirrohmanirrohim

Wa Aufuu Bil-Ahdi Innal-Ahda Kaana Mas-Uulaa
"Tepatilah janjimu, sesungguhnya janji itu kelak akan dituntut"

Sighat Talik Yang Dibacakan Sesudah Akad Nikah Sebagai Berikut :

Sesudah akad nikah, saya (Nama Mempelai Pria) bin (Nama Ayah Mempelai Pria) saya berjanji dengan sesungguh hati, bahwa saya akan menepati kewajiban saya sebagai seorang suami, dan akan saya pergauli istri saya bernama (Nama Mempelai Wanita) binti (Nama Ayah Mempelai Wanita) dengan baik (muasyarah bil maruf) menurut syariat agama Islam.

Selanjutnya saya membaca sighat talik atas isteri saya itu sebagai berikut :

Sewaktu-waktu saya :

1. Meninggalkan istri saya tersebut dua tahun berturut-turut.
2. Atau saya tiada memberikan nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya.
3. Atau saya menyakiti badan/jasmani istri saya itu,
4. Atau saya membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya itu enam bulan lamanya,

Kemudian istri saya tidak ridho dan mengadukan halnya kepada Pengadilan Agama, dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan tersebut, dan istri saya itu membayar uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadl (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya.

Kepada pengadilan tersebut tadi kuasakan untuk menerima uang iwadl (pengganti) itu dan kemudian menyerahkan kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Cq. Direktorat Urusan Agama Islam untuk keperluan Ibadah Sosial.

(Nama Kota), (Tanggal)
Suami,

(Tandatangan)
(Nama Jelas Mempelai Pria)

Artikel Terkait :

0 Respon Pada "Sighat Ta'™lik Yang Dibacakan Sesudah Akad Nikah Oleh Suami Dalam Pernikahan/Perkawinan Islam"

Posting Komentar