Surat yang Harus Dicek/Diperiksa Sebelum Membeli Rumah Bekas

Membeli rumah adalah sesuatu hal yang berbeda dengan membeli barang lainnya.  Dalam membeli rumah bekas atau pun rumah baru terdapat banyak hal yang harus diperhatikan agar tidak menimbulkan berbagai masalah di kemudian hari.  Beli rumah tidak seperti beli mobil, sepeda motor, perhiasan, valuta asing, saham, dan lain sebagainya.  Membeli rumah harus disertai dengan berbagai hal yang berkaitan penting dengan rumah yang akan dibeli.

Beberapa Hal yang Harus Dicek / Diperiksa Sebelum Membeli Rumah Bekas :

1. Siapakah Penjual Rumah yang Sebenarnya

Yang menjual rumah haruslah pihak yang benar-benar memiliki rumah tersebut.  Jangan sampai ada orang yang mengaku-ngaku sebagai pemilik rumah kepada kita.  Lihat identitas diri orang tersebut apakah cocok dengan yang tertera di surat-surat rumah atau tidak.  Lihat juga foto di KTP elektronik yang dikeluarkan pemerintah apakah cocok dengan penampilan orangnya atau tidak.

2. Situasi dan Kondisi Rumah Beserta Lingkungannya

Cobalah survey terlebih dahulu untuk melihat kondisi rumah yang sebenarnya.  Apa saja kekurangan yang ada pada rumah tersebut sebagai bahan untuk renovasi yang nantinya akan dilakukan setelah rumah tersebut menjadi milik anda.  Lihat siapa tetangganya, keamanan rumahnya, kondisi jalan, kondisi rumah, keadaan di malam hari, listrik, air, atap, fasilitas rumah, fasilitas lingkungan, banjir, dan lain sebagainya.  Jika benar-benar tidak cocok dengan anda, maka sebaiknya batalkan saja pembelian rumah tersebut agar idak menyesal di kemudian hari.

3. Dokumen dan Surat-Surat Penting Rumah

Lihat berbagai kelengkapan dokumen sertifikat kepemilikan rumahnya.  Apakah ada atau tidak sertifikatnya beserta izin mendirikan bangunannya.  Jika tidak ada maka lihat girik atau surat resmi yang sama fungsinya dengan girik.  Jika perlu cek keabsahan sertifikat hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, izin mendirikan bangunan dan lain sebagainya pada pihak-pihak yang berwenang.

4. Tagihan-Tagihan Rumah

Periksa lagi apakah penjual rumah masih meninggalkan tagihan fasilitas rumah atau tidak seperti listrik, air pam, telepon, internet, tv berlangganan, sampah, keamanan, iuran rt/rw, dan lain sebagainya.  Jangan lupa untuk mengecek pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) rumah tersebut.  Jika masih ada yang perlu dibayar atau dilunasi, maka mintalah penjual rumah atau pemilik rumah untuk membayar tagihan yang tersisa hingga tuntas semua.

5. Pengurusan Transaksi Jual Beli

Pastikan penjual rumah yang mau anda beli mau bekerja sama dalam kepengurusan transaksi jual beli rumah tersebut.  Penjual rumah harus mau membayar BPHTB yang menjadi tanggung jawabnya.  Selain itu si pemilik rumah juga harus mau membantu pembeli dalam mengurus balik nama untuk berbagai dokumen yang berkaitan dengan rumah tersebut seperti sertifikat hak milik (SHM) atau hak guna bangunan (HGB), akta jual beli (AJB), dan lain sebagainya.

---

Dengan memperhatikan berbagai hal yang berkaitan dengan transaksi jual beli rumah, maka akan sangat membantu pembeli rumah dalam memiliki rumah yang diinginkannya.  Dengan bersikap selalu waspada dan berhati-hati akan membantu pembeli untuk terhindar dari berbagai tindak penipuan orang yang tidak bertanggung jawab.  Semoga tulisan ini bisa membawa kebaikan untuk kita semua, terima kasih.

Artikel Terkait :

0 Respon Pada "Surat yang Harus Dicek/Diperiksa Sebelum Membeli Rumah Bekas"

Posting Komentar