Syarat Orang Yang Diperbolehkan Menjadi Pengemudi Mobil, Sepeda Motor, Bis, Dsb

Mungkin kita sudah terbiasa dengan sikap dan perilaku masyarakat kita di jalan raya dengan bermacam-ragam tipe mulai dari yang baik hingga yang sangat menyebalkan. Bagi orang yang berpikiran cerdas pasti menginginkan kondisi jalan raya yang hanya diisi oleh orang-orang tertentu saja untuk menciptakan kondisi mengemudi di jalan raya yang nyaman dan aman. Ini merupakan tugas polisi yang sangat berat.

Saat ini kepolisian republik indonesia memang tidak selektif dalam memilih orang-orang yang boleh mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. Hampir semua orang bisa jadi pengemudi mulai dari yang sifat perangainya buruk sampai anak-anak bisa berkeliaran di jalan raya tanpa ada yang bisa mencegahnya. Masyarakat sebagai mitra polisi lalu lintas pun harus membantu melakukan kontrol masyarakat demi menekan kasus kecelakaan di jalan raya termasuk jalan-jalan di sekitar pemukiman warga masyarakat.

Berikut ini merupakan beberapa kriteria atau persyaratan yang seharusnya dipenuhi oleh setiap pengguna jalan raya untuk menciptakan kondisi berkendara yang menyenangkan, aman dan nyaman bagi semua orang termasuk pejalan kaki, pemakai sepeda, warga yang bermukim di pinggir jalan antara lain yaitu :

1. Bisa Mengemudi Dengan Baik

Seharusnya dibuatkan tempat-tempat dan metode khusus untuk latihan orang-orang yang belum lancar membawa kendaraan sehingga dapat meminimalisir kecelakaan yang terjadi akibat belajar mengemudi. Jalan raya seharusnya merupakan tempat bagi orang-orang yang sudah mahir mengemudi.

2. Mengerti Peraturan Lalu Lintas

Para pengemudi wajib mentaati peraturan-peraturan di jalan raya baik yang tertulis dalam marka jalan maupun yang tidak tertulis secara langsung. Apa jadinya jika seseorang yang tidak mengerti lampu lalu-lintas berada di jalan raya. Apa jadinya kalau anak sd atau smp diperbolehkan atau bahkan disuruh membawa motor atau mobil?

3. Bisa Menghargai Orang Lain

Di jalan banyak orang yang tidak peduli dengan orang lain sehingga senang main serobot, mengganggu pejalan kaki, membuat kaget pengendara lain, menggunakan aksesoris yang mengganggu orang lain, membawa kendaraan yang menimbulkan asap atau polusi tingkat tinggi, dan lain-lain.

4. Sifat Sabar Di Jalan

Setiap pengendara kendaraan bermotor harus bisa sabar dalam antri di kemacetan jalan, sabar menghadapi lampu merah yang lama, sabar menghadapi tingkah laku buruk pemakai jalan lain, sabar menghadapi kondisi kritis, dan lain sebagainya. Kepentingan pribadi yang ingin segera cepat sampai di tempat tujuan harus diabaikan demi kepentingan dan keselamatan bersama di jalan raya.

5. Cerdas di Jalan Raya

Seorang pengemudi harus cerdas dan mampu berpikir cepat serta mampu mengambil keputusan dalam waktu yang singkat. Semua itu harus memperhatikan kepentingan orang lain juga. Dasar-dasar pengetahuan di jalan raya harus dikuasai termasuk bagaimana harus bersikap dalam kondisi yang sulit. Sedikit banyak tentang mesin atau teknik kendaraan harus diketahui agar tidak selalu mengandalkan teknisi atau bengkel saat ada masalah atau kerusakan mesin kendaraan yang mendadak.

6. Tidak Berorientasi Pada Uang / Waktu

Biasanya para awak kendaraan barang dan kendaraan umum seperti supir dan kernet / kondektur hanya mempedulikan kepentingan sendiri saja, tanpa mau tahu bahwa kelakuan buruk mereka di jalan raya sangat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan yang lain. Ini merupakan tugas pemerintah untuk mengatur sistem transportasi agar tidak lagi ada sistem nguber setoran atau nguber waktu. Bis atau angkot dengan sistem setoran biasanya memiliki kelakuan yang kurang baik di jalan raya akibat tekanan target yang cukup berat.

7. Mengutamakan Keselamatan

Setiap pengguna jalan dan warga masyarakat yang berada di sekitar jalan raya harus bersama-sama bahu-membahu menciptakan kondisi di jalan raya yang baik demi keselamatan bersama.

----

Semoga kita semua terhindar dari segala macam bentuk hal-hal yang tidak diinginkan di jalan raya. Apabila anda punya masukan tambahan atau penyempurnaan silahkan berikan melalui fitur komentar di bawah ini. Kurang lebih mohon maaf, terima kasih.

Artikel Terkait :

0 Respon Pada "Syarat Orang Yang Diperbolehkan Menjadi Pengemudi Mobil, Sepeda Motor, Bis, Dsb"

Posting Komentar