Tempat yang Dilarang/Tidak Boleh Memakai Alas Kaki (Sepatu, Sendal, Dll)

Di dalam kehidupan bermasyarakat kita sehar-hari terdapat berbagai kebiasaan yang berlaku di sekitar kita.  Salah satu kebiasaan yang saat ini masih berlaku dalam masyarakat kita adalah kebiasaan melepaskan alas kaki kita baik berupa sepatu, sendal, sepatu sandal, bakiak, sepatu roda, dan lain sebagainya di tempat-tempat tertentu.  Kebiasaan atau peraturan lepas alas kaki ini berlaku di tempat-tempat tertentu baik secara tertulis maupun tidak tertulis.  Namun peraturan ini tidak berlaku apabila seseorang memakai alas kaki khusus dalam ruangan yang bersih sehingga tidak mengotori tempat yang terjaga kebersihannya tersebut.

Jika seseorang melanggar kebiasaan membuka alas kaki di tempat-tempat tertentu yang sangat menjaga kebersihannya, maka orang tersebut akan mendapatkan teguran maupun kemarahan dari orang lain di sekitarnya.  Oleh sebab itu sangat penting bagi kita untuk mengetahui berbagai kebiasaan yang berlaku di masyarakat maupun di tempat-tempat tertentu agar tidak menimbulkan masalah dengan orang-orang yang ada di sekitar kita.  Dengan adanya sikap saling hormat-menghormati dan harga-menghargai satu sama lain, maka dapat terjalin suatu kerukunan antar anggota masyarakat yang terjaga dengan baik.

Berikut ini adalah beberapa daftar tempat-tempat yang mewajibkan orang-orang melepaskan alas kakinya yang kotor (alas kaki outdoor) :

1. Masjid

Masjid ataupun musholla adalah tempat suci yang dipergunakan untuk ibadah kaum muslim.  Oleh sebab itu pada umumnya masjid sangat menjaga kebersihan lingkungannya terutama di bagian dalam di mana ibadah sholat biasa dilakukan.  Selain tempat sholat, masjid pun juga umumnya mewajibkan orang-orang untuk melepaskan alas kakinya yang kotor di tempat atau bagian lain dari masjid yang terdapat lantai keramik atau lantai keras seperti di toilet dan tempat wudhu.

2. Rumah

Sebagian besar rumah-rumah di Indonesia yang tidak berlantaikan tanah mengharuskan penghuninya maupun tamu-tamunya untuk melepaskan alas kakinya apabila hendak memasuki rumah tersebut.  Namun tidak berarti semua orang tidak boleh menggunakan alas kaki tanpa terkecuali, karena sebagian orang menggunakan sendal yang memang khusus untuk digunakan di dalam rumah yang terjaga kebersihannya.

3. Layanan Kesehatan

Sebagian tempat-tempat pelayanan kesehatan yang biasanya melayani kalangan menengah ke bawah biasanya mewajibkan pasiennya untuk melepaskan alas kakinya di luar sebelum memasuki tempat pelayanan kesehatan maupun sebelum memasuki tempat prakter petugas kesehatan (dokter, bidan, mantri, tempat pemeriksaan, tempat obat, dan lain sebagainya)

4. Kolam Renang

Di kolam renang, setiap orang yang hendak berenang harus melepaskan alas kakinya.  Hal ini untuk menjaga kebersihan air di kolam renang dan juga agar para perenang dapat lebih leluasa bergerak di kolam renang tanpa terganggu benda yang menempel di kakinya.  Jika memaksakan diri menggunakan sendal atau sepatu, maka kegiatan berenang pun dapat menjadi sulit dan bisa-bisa mendapat teguran dari pengelola kolam renang.

5. Tempat Menuntut Ilmu

Sebagian sekolah seperti playgrup (kelompok bermain), paud (pendidikan anak usia dini), tk (taman kanak-kanak), sd (sekolah dasar), smp (sekolah menengah tingkat pertama), sma (sekolah menengah tingkat atas), pt (perguruan tinggi), tempat kursus, tempat pelatihan, tempat bimbingan belajar, dan lain sebagainya mewajibkan murid-muridnya untuk melepaskan alas kakinya di luar kelas atau di luar tempat menuntut ilmu demi kenyamanan bersama.

Sekian untuk sementara ini.  Jika ada tambahan mohon ditambahkan lewat kolom komentar di bawah ini.  Terima kasih banyak atas kunjungan dan partisipasi aktif anda di website ini.

Artikel Terkait :

0 Respon Pada "Tempat yang Dilarang/Tidak Boleh Memakai Alas Kaki (Sepatu, Sendal, Dll)"

Posting Komentar